NKT 6 adalah situs, sumber daya, habitat dan lanskap yang memiliki signifikansi kultural, arkeologis atau sejarah di tingkat global atau nasional dan/atau yang memiliki kepentingan kultural, ekologi, ekonomi atau religi/sakral yang kritis bagi budaya tradisional komunitas lokal atau masyarakat adat, yang diidentifikasi melalui interaksi/engagement dengan komunitas lokal atau masyarakat adat terkait (Brown, et.al, 2013).
NKT 6 mewakili wilayah-wilayah dengan signifikansi budaya yang memiliki peranan tradisional penting bagi masyarakat lokal atau adat. Hal ini dapat mencakup situs-situs religi atau sakral, lahan pemakaman, atau situs yang menjadi lokasi pelaksanaan upacara adat. Dalam Common Guide for HCV Identification (2013) dijelaskan sejumlah situasi sosial dan budaya masyarakat yang mengindikasikan kemungkinan besar adanya NKT 6.
Situasi yang memenuhi syarat sebagai HCV 6 di GCL | Ya/Tidak |
Situs yang di akui oleh kebijakan dan legislasi nasional memiliki nilai kultural yang tinggi | Tidak |
Situs penetapan resmi pemerintah nasional dan/atau lembaga internasional | Tidak |
Situs dengan nilai-nilai hostoris dan kultural penting yang di akui, bahkan apabila tidak dilindungi oleh legislasi | Tidak |
Situs religi atau sakral, lahan pemakaman atau penyelenggaraan upcara adat yang memiliki peranan penting bagi masyarakat lokal atau adat | Tidak |
Sumber daya tumbuhan atau hewan yang memiliki nilai totem atau untuk upacara adat | Tidak |
Berdasarkan Tabel di atas terlihat bahwa di desa-desa wilayah kajian tidak ditemukan adanya NKT 6. Hal ini dikarenakan masyarakat desa-desa wilayah kajian mayoritas beragama Islam dan sebagian kecil mayoritasnya beragama Kristen. Kegiatan budaya atau upacara adat yang dilakukan pada umumnya adalah Upacara pernikahan, kehamilan, kelahiran, khitanan, kematian, dan hari besar keagamaan yang bertempat di rumah atau tempat ibadah (masjid atau gereja). Tidak ada kegiatan upacara atau ritual-ritual yang berhubungan dengan hutan atau tempat tertentu.