Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (RKUPHHK-HA) Berbasis IHMB Periode Tahun 2012 s/d 2021 a/n PT Gema Hutani Lestari telah disetujui dan disyahkan Menteri Kehutanan RI berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.SK.173/VI-BUHA/2011 tanggal 27 Desember 2011.
RKUPHHK-HA Berbasis IHMB Periode Tahun 2012 s/d 2021 tersebut direvisi berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.18/BUHA-2/2013 tanggal 29 April 2013 tentang Persetujuan Revisi/Perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi Berbasis Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) Periode Tahun 2014 - 2023 an. PT Gema Hutani Lestari.
Berikut sasaran Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan hasil Hutan kayu pada Hutan Alam (RKUPHHK-HA) PT Gema Hutani Lestari selama Jangka Waktu 10 (Sepuluh) Tahun Periode Tahun 2014 s/d 2023.
No. | Kegiatan | Sasaran | Keterangan |
A | Tata Batas dan Zonasi Areal | ||
1 | Tata Batas Areal Kerja & Pemetaan. | Terselesaikannya kegiatan penataan batas areal kerja dan pemetaan dengan volume pekerjaan sebagai berikut :
|
|
2 | Zonasi/Pembagian Areal Kerja | Tertatanya seluruh areal kerja seluas +/- 148.450 ha kedalam zonasi areal kerja yg terdiri atas :
| Zonasi hutan dilakukan derdasarkan kondisi biofisik dan lingkungan sosial areal kerja antara lain fungsi hutan, penutupan vegetasi, sediaan tegakan, kelerengan, jenis tanah, iklim, hidrologi dan kondisi sosial masyarakat di aekitar areal kerja |
B | Sistem Silvikultur | Terlaksananya multi sistem silvikultur dalam pengelolaan hutan yg terdiri atas :
| Berpedoman pada Permenhut Nomor : P.11/Menhut-II/2009 dan Perdirjen Bina Produksi Kehutanan No. P.9/Vi-BPHA/2009. |
1. | Sistem Silvikultur TPTI (dilaksanakan pada areal berhutan) | ||
a | Penataan Areal Kerja | Tertatanya areal kerja sesuai rencana PAK 2014-2023 seluas 28.975 ha terdiri atas :
| Pembagian areal efektif Blok RKT dan petak-petak tebangan. |
c | Inventarisasi Tegakan | Terlaksananya kegiatan ITSP tahun 2014 - 2023 seluas 26.480 ha terdiri atas :
| ITSP dilakukan denganIntensitas Sampling (IS) 100%. |
Terlaksananya kegiatan IHMB tahap 2 pada tahun 2020 di seluruh areal IUPHHK untuk mengetahui sediaan tegakan hutan (standing stock) secara periodik sebagai dasar dalam penyusunan dokumen RKUPHHK guna mewujudkan pengelolaan hutan lestari. | Pelaksanaan IHMB berpedoman kepada Permenhut No.P.33/Menhut-II/2009 Jo P.5/Menhut-II/2011. | ||
d | Pembukaan Wilayah Hutan (PWH) | Terlaksananya kegiatan PWH pada areal rencana blok tebangan RKT 2014-2023 seluas 23.690 ha, dengan rencana pembuatan, perbaikan dan pemeliharaan jalan angkutan kayu sbb :
|
|
3 | Penebangan | Terlaksananya kegiatan penebangan Sistem TPTI Tahun 2014 - 2023 seluas 23.690 ha dengan volume sebesar 1.265.193 m3 dengan rincian :
| Pembalakan dilakukan secara mekanis dengan teknik pembalakan ramah lingkungan (RIL). |
4 | Pembinaan Hutan | Terlaksananya kegiatan pembinaan hutan sistem silvikultur TPTI Tahun 2014 -2023 dengan rincian sbb :
|
|
2 | Sistem Silvikultur THPB pada Areal Non Hutan | ||
a | Penataan Areal Kerja | Terlaksananya kegiatan Penataan Areal Kerja (PAK) sistem THPB pada Areal Non Hutan Tahun 2014 - 2023 seluas 44.556,1 ha. |
|
b | Risalah Hutan | Terlaksananya kegitan risalah hutan pada sistem THPB Tahun 2014 - 2023 seluas 9.256,1 ha. |
|
c | Pembukaan Wilayah Hutan | Terlaksananya pembuatan dan pemeliharaan jalan angkutan pada sistem THPB tahun 2014 - 2023 dengan rincian sebagai berikut :
| Jalan utama lebar 12 m dan jalan cabang 8 m. |
d | Pengadaan Bibit | Terlaksananya kegiatan pengadaan bibit untuk penanaman sistem THPB tahun 2014 s/d 2023 sebanyak 44.769.662 btg, terdiri atas :
|
|
e | Penyiapan Lahan | Terlaksananya kegiatan penyipan lahan untuk penanaman sistem THPB tahun 2014 s/d 2023 seluas 41.565 ha. | Penyiapan lahan berupa pembersihan dan pembuatan jalur tanam. |
f | Penanaman | Terlaksananya kegiatan penanaman untuk sistem THPB tahun 2014 - 2023 seluas 41.565 ha, terdiri atas :
|
|
g | Pemeliharaan tanamann | Terlaksananya kegiatan pemeliharaan tanaman sistem THPB tahun 2014 - 2023 dengan rincian sebagai berikut :
|
|
h | Pemanenan | Terlaksananya kegiatan pemanenan sistem THPB tahun 2014 - 2023 pada tanaman yg telah mencapai umur daur seluas 6.265 ha. Volume tebangan belum dapat diprediksi. | Pemanenan dilaksanakan pada saat tanaman mencapai umur daur, yakni 8 tahun untuk jenis tanaman daur pendek. |
C | Penjualan dan penggunaan hasil hutan. | Penjualan kayu hasil produksi sistem TPTI sesuai RKT yg disahkan, dengan rencana penjualan tahun 2014 - 2023 sebanyak 1.265.193 m3 dengan rincian sbb :
| Pemasaran hasil hutan kayu ke industri pengolahan kayu hilir di dalam negeri (group dan non group, serta pasokan lokal. |
D | Organisasi dan Ketenagakerjaan |
|
|
E | Perlindungan dan Pengamanan Hutan | Pengamanan dan perlindungan hutan dari gangguan pencurian kayu, perambahan hutan, kebakaran hutan dan perburuan satwa dilindungi pada seluruh areal IUPHHK PT Gema Hutani LEstari seluas +/- 148.450 ha. |
|
F | Kelola Sosial |
|
|
G | Penelitian dan Pengembangan |
|
|
H | Pengadaan Sarana dan Prasarana | Pemeliharaan base Camp, Camp Produksi, Perumahan Karyawan, Sarana Pendidikan, Tempat Ibadah, Klinik Kesehatan, sarana prasarana angkutan, dll. |
|
I | Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Berdasarkan Dokumen RKL dan RPL serta hasil Kajian High Conservation Value Assessment PT Gema Hutani Lestari. |
|
|
J | Sertifikasi PHPL | Tercapainya PHPL di unit manajemen PT Gema Hutani Lestari yang dibuktikan dengan diperolehnya sertifikat PHPL atau VLK mandatory dan sertifikat PHPL/SFM yang bersifat voluntary dari lembaga sertifikasi yang kredibel. | Pencapain sertifikasi PHAPL/SFM dilaksanakan dengan memenuhi prinsip-prinsip, kriteria dan indikator PHAPL baik skema mandatory maupun voluntary. |
K | Pendapatan dan pengeluaran | Tercapainya proyeksi pendapatan dan pengeluaran tahun 2014-223 : |
|