PT Gema Hutani Lestari
Berdasarkan Prosedur Pemantauan dan Pengukuran Lingkungan dan Nilai Konservasi Tinggi (GHL/PL/BHT.05) diatur ketentuan parameter yang dipantau, indikator yang dipantau, tolok ukur pemantauan dan metoda pemantauannya. Tabel 1 di bawah ini menunjukkan progress hasil pemantauan untuk setiap parameter yang dipantau yang dapat diperbandingkan hasil pemantauannya dari tahun ke tahun.
Paramater yang dipantau merupakan Kawasan Lindung (menurut Dokumen RKL/RPL) sekaligus merupakan teridentifikasi Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT) / Nilai Konservasi Tinggi (NKT) menurut hasil Penilaian Konservasi Tinggi (Full High Conservation Value Assessment) di areal konsesi PT Gema Hutani Lestari.
Tabel 1. Realisasi Progres Pelaksanaan Kegiatan Pemantauan Jangka Pendek / Per Tahun HCV/NKT PT Gema Hutani Lestari.
No. | Parameter yg Dipantau | Indikator yg Dipantau | Tolok Ukur | Metoda | Hasil Pemantauan | |||||
2013 | 2014 | 2015 | 2016 | 2017 | 2018 | |||||
1. | Areal Lereng >40% (Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi 4.2) | |||||||||
a. | Tanda Batas | Tanda cat merah melingkar pada pohon dan rintisan. | Tanda pada pohon setiap 25-50 meter dan rintisan selebar 2 meter. | Pengamatan pada waktu patroli. | Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan tanda batas areal lereng >40% lokasi Waemutu berupa cat merah pada pohon dan rintisan pada setiap 25-50 meter dan rintisan selebar 2 meter masih ada dan jelas terlihat jelas di lapangan. | Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan tanda batas areal lereng >40% lokasi Waili berupa cat merah pada pohon dan rintisan pada setiap 25-50 meter dan rintisan selebar 2 meter masih ada dan terlihat jelas di lapangan. | Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan tanda batas areal lereng >40% lokasi Waili berupa cat merah pada pohon dan rintisan pada setiap 25-50 meter dan rintisan selebar 2 meter masih ada dan terlihat jelas di lapangan. | |||
b. | Papan-papan Himbauan | Pemasangan papan-papan himbauan. | Minimal 1 unit di setiap Areal lereng >40% menghadap ke jalan. | Pengamatan pada waktu patroli. | Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan terdapat 1 unit papan himbauan Larangan Menebang di Areal Lereng >40% masih ada terpasang menghadap ke jalan. | Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan terdapat 1 unit papan himbauan dilarang menebang di areal lereng >40% Waeli masih ada terpasang menghadap ke jalan. | Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan terdapat 1 unit papan himbauan dilarang menebang di areal lereng >40% Waeli masih ada terpasang menghadap ke jalan. | |||
c. | Vegetasi Hutan | Penanaman tanah kosong | Jarak tanam 5 meter pada jalur berjarak 8 meter | Pengamatan pada penyulaman dan 3 bulan setelah penanaman | Berdasarkan hasil pemantauan tidak terdapat tanah kosong pada areal lereng >40% sehingga tidak dilakukan kegiatan penanaman tanah kosong. | Berdasarkan hasil pemantauan tidak terdapat Tanah kosong pada areal lereng >40% Waeli sehingga tidak dilakukan kegiatan penanaman Tanah kosong. | Berdasarkan hasil pemantauan tidak terdapat Tanah kosong pada areal lereng >40% Waeli sehingga tidak dilakukan kegiatan penanaman Tanah kosong. | |||
d. | Kerusakan | Tanda-tanda kerusakan dan penebangan pohon | Tidak ada penebangan pohon dalam areal lereng >40%. | Pengamatan pada waktu patroli. | Tidak ada tanda-tanda kerusakan dan/atau penebangan pohon pada areal lereng >40%. | Tidak ada tanda-tanda kerusakan dan/atau penebangan pohon pada areal lereng >40% Waili. | Tidak ada tanda-tanda kerusakan dan/atau penebangan pohon pada areal lereng >40% Waili. | |||
2. | Sempadan Sungai (yang merupakan sebagian dari Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi 4.1) | |||||||||
a. | Tata Batas | Tanda cat merah melingkar pada pohon dan rintisan | Tanda pada pohon setiap 25-50 meter dan rintisan selebar 2 meter. | Pengamatan pada waktu patroli. | Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan tanda batas Sempadan Sungai lokasi Waenibe berupa cat merah melingkar pohon dan rintisan pada setiap 25-50 meter dengan lebar rintisan 2 meter masih ada dan terlihat jelas di lapangan. | Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan tanda batas batas Sempadan Sungai Waelanga berupa cat merah melingkar pohon dan rintisan pada setiap pohon 25-50 meter dengan lebar rintisan 2 meter masih ada dan terlihat jelas di lapangan. | Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan tanda batas batas pada Sempadan Sungai Waebebek (Blok Utara) dan Siopot (Blok Selatan) berupa cat merah melingkar pohon dan rintisan pada setiap pohon 25-50 meter dengan lebar rintisan 2 meter masih ada dan terlihat jelas di lapangan. | |||
b. | Papan-papan himbauan | Pemasangan papan-papan himbauan. | Minimal 1 unit di setiap Sempadan Sungai menghadap ke jalan. | Pengamatau pada waktu patroli. | Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan terdapat 1 unit papan himbauan di Sempadan Sungai terpasang menghadap ke jalan. | Berdasarkan hasil pemantauan yg dilakukan terdapat 1 unit papan himbauan di Sempadan Sungai Waelanga terpasang menghadap ke jalan. | Berdasarkan hasil pemantauan yg dilakukan terdapat 1 unit papan himbauan di Sempadan Sungai Waebebek (Blok Utara) dan Siopot (Blok Selatan) terpasang menghadap ke jalan. | |||
c. | Vegetasi Hutan. | Penanaman Tanah kosong. | Jarak tam 5 meter pada jalur berjarak 8 meter. | Pengamatan pada penyulaman 3 bulan setelah penanaman. | Berdasarkan hasil pemantauan pada sSempdan sungai tidak dujumpai adanya tanah kosong sehingga tidak dilakukan penanaman Tanah kosong. | Tidak dijumpai adanya tanah kosong pada areal Sempadan Sungai Waelanga, sehingga kegiatan penanaman Tanah kosong tidak dilakukan. | Tidak dijumpai adanya tanah kosong pada areal Sempadan Sungai Waebebek (Blok Utara) dan Siopot (Blok Selatan), sehingga kegiatan penanaman Tanah kosong tidak dilakukan. | |||
d. | Kerusakan | Tanda-tanda kerusakan dan penebangan pohon. | Tidak adanya penebangan pohon sempadan sungai. | Pengamatan pada waktu patroli. | Tidak dijumpai adanya tanda-tanda kerusakan dan/atau penebangan pohon di sempadan sungai. | Tidak dijumpai adanya tanda-tanda kerusakan dan/atau penebangan pohon di Sempadan Sungai Waelanga. | Tidak dijumpai adanya tanda-tanda kerusakan dan/atau penebangan pohon di Sempadan Sungai Waebebek (Blok Utara) dan Siopot (Blok Selatan). | |||
e. | Kualitas Air Sungai | Sedimentasi | Tingkat sedimentasi maksimum 10%. | Pengamatan dan sampling botol kaca. | Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan tidak dijumpai adanya erosi atau longsor pada sempadan sungai Waetabi. | Berdasarkan hasil Uji Lab Balai Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Kelas II Ambon dari 3 Parameter Fisika dan 16 Parameter Kimia berada dalam ambang batas yang diizinkan. | Berdasarkan hasil Uji Sampel Air Sungai Waelanga Hulu dan Sungai Waelanga Hulir dari Lab Balai Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Kelas II Ambon dari 3 Parameter Fisika dan 16 Parameter Kimia berada dalam ambang batas yang diizinkan. | |||
3. | Buffer Zone Hutan Lindung (yang merupakan Kawasan Pengelolaan Nilai Konservasi Tinggi 1.1) | |||||||||
a. | Tanda Batas | Tanda cat merah melingkar pohon dan rintisan. | Tanda pada pohon setiap 25-50 metere dan rintisan selebar 2 meter | Pengamatan pada waktu patroli | Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan pada Buffer Zone Hutan Lindung di Km 15 tanda cat merah melingkar pohon dan rintisan pada setiap 25-50 meter dengan lebar rintisan 2 meter masih ada terlihat jelas di lapangan. | Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan pada Buffer Zone HL disektar Waelanga tanda cat merah melingkar pohon dan rintisan pada setiap 25-50 meter dengan lebar 2 meter masih ada terlihat jelas di lapangan. | Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan pada Buffer Zone HL disektar Waelanga Waebebek tanda cat merah melingkar pohon dan rintisan pada setiap 25-50 meter dengan lebar 2 meter masih ada terlihat jelas di lapangan. | |||
b. | Papan-papan Himbauan. | Pemasangan papan-papan himbauan. | Minimal 1 unit di setiap kawasan Buffer Zone HL menghadap ke jalan. | Pengamatan pada waktu patroli. | Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan terdapat 1 buah papan himbauan Batas Buffer Zone Hutan Lindung masih ada terpasang menghadap jalan. | Berdasarkan hasil pemantauan yg dilakukan terdapat 1 buah papan himbauan yg terpasang menghadap ke jalan. | Berdasarkan hasil pemantauan yg dilakukan terdapat 1 buah papan himbauan yg terpasang menghadap ke jalan. | |||
c. | Vegetasi Hutan | Penanaman Tanah kosong. | Jarak tanam 5 meter pada jalur berjarak 8 meter. | Pengamatan pada penyulaman dan 3 bulan setelah penanaman. | Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan, tidak dijumpai adanya tanah kosong pada Buffer Zone HL, sehingga tidak dilakukan kegiatan penanaman tanah kosong. | Tidak dijumpai adanya tanah kosong pada Buffer Zone HL di Waelanga sehingga tidak dilakukan kegiatan penanaman tanah kosong. | Tidak dijumpai adanya tanah kosong pada Buffer Zone HL di Waelanga Waebebk sehingga tidak dilakukan kegiatan penanaman tanah kosong. | |||
d. | Kerusakan | Tanda-tanda kerusakan dan penebangan pohon. | Tidak adanya penebangan pohon dalam Buffer Zone Hutan Lindung. | Pengamatan pada waktu patroli. | Tidak terdapat tanda-tanda kerusakan dan/atau penebangan pohon dalam Buffer Zone Hutan Lindung. | Tidak terrdapat tanda-tanda kerusakan dan/atau penebangan pohon dalam Buffer Zone HL sekitar Waelanga. | Tidak terrdapat tanda-tanda kerusakan dan/atau penebangan pohon dalam Buffer Zone HL sekitar Waelanga Waebebek. | |||
e. | Pos-pos Jaga | Pembangunan pos-pos jaga. | Minimal 1 unit di setiap Buffer Zone HL menghadap ke jalan. | Pengamatan pada waktu patroli. | Pos Jaga ada 1 Unit di pintu masuk menuju areal kerja PT GHL. | Pos jaga 1 unit di pintu masuk menuju areal kerja PT GHL. | Pos jaga 1 unit di pintu masuk menuju areal kerja PT GHL. | |||
4. | Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah (Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi 1.2 dan 1.3) | |||||||||
a. | Tanda Batas | Tanda cat merah melingkar pada pohon dan rintisan. | Tanda pada pohon setiap 25-50 meter dan rintisan selebar 2 meter. | Pengamatan pada waktu patrol. | Tanda cat merah melingkar pohon dan rintisan pada batas KPPN setiap 25-50 meter dengan lebar rintisan 2 meter masih ada terlihat di lapangan. | Berdasarkan hasil pemantauan pada areal KPPN Km 4, tanda cat merah dan rintisan pada batas setiap 25-50 meter dengan lebar rintisan 2 meter ada dijumpai dan terlihat di lapangan. | Berdasarkan hasil pemantauan pada areal KPPN lokasi Waeli, tanda cat merah dan rintisan pada batas setiap 25-50 meter dengan lebar rintisan 2 meter ada dijumpai dan terlihat di lapangan. | |||
b. | Papan-papan Himbauan | Pemasangan papan-papan himbauan. | Minimal 1 unit di setiap Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah menghadap ke jalan. | Pengamatan pada waktu patroli. | Pemasangan Papan Nama lokasi Areal KPPN ada dijumpai di lapangan yang dipasang menghadap ke jalan. | Papan nama Areal KPPN ada dijumpai di lapangan menghadap ke jalan. | Papan nama Areal KPPN Waeli ada dijumpai di lapangan menghadap ke jalan. | |||
c. | Vegetasi Hutan | Penanaman tanah kosong. | jarak tanam 5 meter pada jalur berjarak 8 meter. | Pengamatan pada waktu patroli. | Tidak dijumpai adanya tanah kosong pada KPPN, sehingga tidak dilakukan kegiatan penanaman Tanah kosong. | Tidak dijumpai adanya tanah kosong pada areal KPPN Km4, sehingga tidak dilakukan penanaman Tanah kosong. | Tidak dijumpai adanya tanah kosong pada areal KPPN lokasi Waeli, sehingga tidak dilakukan penanaman Tanah kosong. | |||
5. | Daerah Aliran Sungai (DAS) yang Dimanfaatkan Masyarakat Setempat (Sebagian dari Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi 4.1 dan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi 5). | |||||||||
a. | Tanda Batas | Cat merah melingkar pohon dan rintisan. | Tanda pada pohon setiap 25-50 meter dan rintisan selebar 2 meter. | Pengamatan pada waktu patroli. | Cat merah melingkar pohon dan rintisan pada setiap 25-50 meter batas DAS ada dijumpai di lapangan. | Berdasarkan hasil pemantauan pada Das/Sub-Das Waelanga dan Waeli dijumpai tanda batas cat merah pada pohon pada jarak setiap 25-50 meter. | Berdasarkan hasil pemantauan pada Das/Sub-Das Waelanga dan Waeli dijumpai tanda batas cat merah pada pohon pada jarak setiap 25-50 meter. | |||
b. | Papan-papan Himbauan. | Pemasangan papan-papan himbauan. | Minimal 1 unit di setiap DAS/SUB-DAS menghadap ke jalan. | Pengamatan pada waktu patroli. | Pemasangan papan nama DAS/SUB-DAS ada dipasang menghadap jalan. | Berdasarkan pemantauan yg dilakukan dijumpai papan himbauan 2 buah terpasang menghadap ke jalan. | Berdasarkan pemantauan yg dilakukan dijumpai papan himbauan 2 buah terpasang menghadap ke jalan. | |||
c | Vegetasi Hutan | Tanda-tanda kerusakan dan penebangan pohon. | Tidak adanya penebangan pohon dalam SUB-DAS yang dimanfaatkan masyarakat. | Pengamatan pada waktu patroli. | Tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan dan penebangan pohon dalam SUB-DAS yang dimanfaatkan masyarakat setempat. | Berdasarkan pemantauan yg dilakukan pada Das/Sub-Das Waelanga dan Waeidakli tidak terdapat tanah kosong sehingga tidak dilakukan kegiatan penanaman Tanah kosong. | Berdasarkan pemantauan yg dilakukan pada Das/Sub-Das Waelanga dan Waeidakli tidak terdapat tanah kosong sehingga tidak dilakukan kegiatan penanaman Tanah kosong. | |||
6. | Kawasan Sekat Bakar Alami (yang Merupakan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi 4.3) | |||||||||
a. | Tanda Batas | Tanda-tanda kerusakan dan penebangan pohon. | Tanda pada pohon setiap 25-50 meter. | Pengamatan pada waktu patroli. | Dijumpai tanda batas kawasan sekat bakar alami pada pohon setiap 25-50 meter. | Tanda batas sekat bakar alami dijumpai pada pohon setiap 25-50 meter. | Tanda batas sekat bakar alami dijumpai pada pohon setiap 25-50 meter. | |||
b. | Kerusakan | Tanda-tanda kerusakan dan penebangan pohon. | Tidak adanya penebangan pohon dalam zona sekat bakar alami selebar 100 meter dari tepi hutan. | Pengamatan pada waktu patroli. | Tidak dijumpai tanda-tanda kerusakan dan/atau penebangan pohon dalam zona sekat bakar alami selebar 100 meter dari tepi hutan. | Tidak dijumpai tanda-tanda kerusakan dan/atau penebangan dalam zona sekat bakar alami selebar 100 meten.r dari tepi hutan | Tidak dijumpai tanda-tanda kerusakan dan/atau penebangan dalam zona sekat bakar alami selebar 100 meten.r dari tepi hutan | |||
7. | Kesadaran Masyarakat dan Konservasi Atas Species yang Sangat Terancam Punah dalam Konsesi (Pemantauan Nilai Konservasi Tinggi 1.2 dan 1.3) | |||||||||
a. | Perburuan Jenis Dilindungi oleh Masyarakat. | Kesadaran masyarakat terhadap jenis dilindungi. | 0% kegiatan penangkapan (bukti senjata atau jerat, perangkap) oleh Satpam Pengamanan Hutan. | Wawancara dengan berbagai lapisan masyarakat di areal kerja GHL. | Tidak ditemukan masyarakat yang tertangkap membuat jerat dan perangkap perburuan jenis satwa liar dilindungi. | Tidak ditemukan masyarakat yang tertangkap tangan pada saat pemantauan dilakukan membuat jerat dan perangkap perburuan jenis satwa liar NKT 1.2 dan NKT 1.3 dan dilindungi. | Tidak ditemukan masyarakat yang tertangkap tangan pada saat pemantauan dilakukan membuat jerat dan perangkap perburuan jenis satwa liar NKT 1.2 dan NKT 1.3 dan dilindungi. | |||
8. | Larangan Perburuan/Menjebak Satwa Liar Asli Kepada Staf PT GHL (Pemantauan Nilai Konservasi Tinggi 1.2 dan 1.3) | |||||||||
a. | Perburuan jenis dilindungi oleh Staf PT Gema Hutani Lestari. | Kesadaran karyawan PT GHL terhadap jenis dilindungi. | 0% kegiatan penangkapan (bukti senjata atau jerat, perangkap) oleh Staf PT GHL. | • Survei logging camp, base camp dan lokasi yang yang dikenal sebagai tempat perrburuan. • Wawancara Staf PT GHL dan masyarakat sekitar hutan. | Berdasarkan survey pada camp produksi di gunung dan camp waetabi tidak ada karyawan PT GHL yang tertangkap membuat jerat dan perangkap perburuan jenis satwa liar dilindungi. | Berdasarkan hasil pemantauan yg dilakukan pada camp produksi di gunung dan camp induk serta logpond tidak dijumpai adanya karyawan PT GHL yg tertangkap tangan membuat jerat/perangkap, memiliki senjata/senapan untuk berburu terhadap satwa liar NKT 1.2 dan NKT 1.3 serta dilindungi. | Berdasarkan hasil pemantauan yg dilakukan pada camp produksi di gunung dan camp induk serta logpond tidak dijumpai adanya karyawan PT GHL yg tertangkap tangan membuat jerat/perangkap, memiliki senjata/senapan untuk berburu terhadap satwa liar NKT 1.2 dan NKT 1.3 serta dilindungi. | |||
9. | Kerusakan Terhadap Pohon Sarang | |||||||||
a. | Kerusakan terhadap pohon sarang. | Tanda-tanda kerusakan dan penebangan pohon. | 0% penebangan pohon sarang dan dalam 25 meter areal penyangga. | Pengamatan pada waktu ITSP. | Tidak ditemukan adanya penebangan pohon sarang dan kerusakan pada zona penyangga dalam radius 25 meter dari pohon sarang. | Berdasarkan hasil pemantauan Pohon Sarang berlokasi di Waedea dijumpai identifikasi pohon sarang berupa Papan Nama, pemasangan papan himbauan larangan mengganggu pohon sarang dalam radius 25 meter, tidak dijumpai adanya tanda-kerusakan dan/atau penebangan pohon dalam radius 25 meter. | Berdasarkan hasil pemantauan Pohon Sarang berlokasi di Waedea dijumpai identifikasi pohon sarang berupa Papan Nama, pemasangan papan himbauan larangan mengganggu pohon sarang dalam radius 25 meter, tidak dijumpai adanya tanda-kerusakan dan/atau penebangan pohon dalam radius 25 meter. | |||
10. | Pengamanan dan Fragmentasi Hutan (Pemantauan NKT 2.1) | |||||||||
a. | Pengamanan kawasan hutan dan fragmentasi hutan. | Penutupan hutan dan penebangan hutan, sarana prasarana dan kebakaran. | 0% pengurangan luas areal hutan, zona inti dan zona penyangga NKT 2.1 | Penafsiran citra satelit dan pemeriksaan silang di lapangan. | Tidak terdapat pengurangan luas hutan, zona inti dan zona penyangga NKT 2.1 dalam areal kerja PT GHL. | Tidak ada pengurangan luas hutan, zona inti dan zona penyangga NKT 2.1 dalam areal kerja PT GHL. | Tidak ada pengurangan luas hutan, zona inti dan zona penyangga NKT 2.1 dalam areal kerja PT GHL. | |||
11. | Larangan Alat Berat Dalam Wilayah Sempadan Sungai Kecil dan Hutan Rawa untuk Mempertahankan Fungsi Hidrologis (Pemantauan NKT 4.1 dan 3) | |||||||||
a. | Larangan alat berat dalam wilayah sempadan sungai kecil dan hutan rawa. | Tanda-tanda alat berat didalam sempadan sungai kecil dan hutan rawa. | 0% pemanfaatan alat berat didalam sempadan sungai kecil dan hutan rawa. | Survei lapangan sempadan sungai kecil dan hutan rawa. | Berdasarkan pemantauan yang dilakukan tidak ditemukan tanda-tanda alat berat di dalam sempadan sungai kecil dan hutan rawa. | Berdasarkan pemantauan yg dilakukan tidak dijumpai tanda-tanda alat berat di dalam sempadan sungai kecil dan hutan rawa. | Berdasarkan pemantauan yg dilakukan tidak dijumpai tanda-tanda alat berat di dalam sempadan sungai kecil dan hutan rawa. | |||
12. | Deaktivasi Jalan | |||||||||
a. | Dampak lingkungan dari jalan pasca pemanenan. | Tanda-tanda erosi disebabkan jalan sarad. | 100% jalan sarad di deaktivasi setelah kegiatan pemanenan. | Survey rutin di areal RKT pasca penyaradan. | Belum 100% jalan sarad pasca kegiatan pemanenan dilakukan deaktivasi. | Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan pada areal bekas jalan sarad/cabang dijumpai adanya pembuatan sudetan untuk meminimalisir terjadinya erosi. | Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan pada areal bekas jalan sarad/cabang dijumpai adanya pembuatan sudetan untuk meminimalisir terjadinya erosi. | |||
13. | Kegiatan Pemanenan Di Sekitar Desa(Pemantantauan Nilai Konservasi Tinggi 5). | |||||||||
a. | Dampak terhadap kebutuhan dasar masyarakat. | Tanda-tanda kegiatan penebangan di NKT 5 di sekitar desa oleh PT GHL | 0% pemanfaatan di daerah NKT 5 yang disepakati masyarakat. | Pengamatan pada waktu patroli dan laporan dari masyarakat. | Berdasarkan pemantauan yang dilakukan tidak ditemukan tanda-tanda kegiatan penebangan di daerah NKT 5 disekitar desa Limampoli oleh PT GHL. | Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan tidak dijumpai adanya aktifitas penebangan di daerah NKT 5. | Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan tidak dijumpai adanya aktifitas penebangan di daerah NKT 5. | |||
14. | Kegiatan Pemanenan di Kawasan Budaya dan Sekitar Situs Budaya (Pemantauan Nilai Konservasi Tinggi 6) | |||||||||
a. | Dampak terhadap kawasan budaya dan situs budaya masyarakat. | Tanda-tanda kegiatan penebangan di NKT 6 yang disepakati masyarakat. | • 0% pemanfaatan di daerah "Cagar Budaya" NKT 6 yang disepakati masyarakat. • 100% pelaksanaan Reduced Impact Logging (RIL) di kawasan yang boleh dikelola dengan kesepakatan masyarakat | Pengamatan pada waktu patroli dan laporan dari masyarakat. | Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan tidak ditemukan tanda-tanda kegiatan penebangan di daerah NKT 6 (Waedanga) yang disepakati masyarakat. | Berdasarkan hasil pemantauan yg dilakukan tidak dijumpai aktifitas perusahaan di daerah/sekitar NKT 6. | Berdasarkan hasil pemantauan yg dilakukan tidak dijumpai aktifitas perusahaan di daerah/sekitar NKT 6. |